PERIZINAN MINIMARKET OSS

 

PERIZINAN MINIMARKET OSS

 

Dengan berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau One singgle submition (OSS), maka toko moderen tidak lagi membutuhkan izin usaha toko moderen. Toko modern membutuhkan izin SIUP toko swalayan dimana pengurusananya melalui sistem OSS.

 

Persyaratan Izin Usaha Toko Modern / Minimarket adalah :

1.          Formulir permohonan;

2.          Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon yang masih berlaku;

3.          Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk kegiatan kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan;

4.          Hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat kecuali Minimarket;

5.          Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IPPT;

6.          Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan akta perubahan (apabila ada) yang telah disahkan;

7.          Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;

8.          Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;

9.          Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahatokomoderen

#izinusahatokomodern

#iutm

#izinusahaminimarket

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?