PERIZINAN MINIMARKET OSS
PERIZINAN MINIMARKET OSS
Dengan berlakunya PP Nomor 24
Tahun 2018 Tentang Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau One singgle
submition (OSS), maka toko moderen tidak lagi membutuhkan izin usaha toko
moderen. Toko modern membutuhkan izin SIUP toko swalayan dimana pengurusananya
melalui sistem OSS.
Persyaratan Izin Usaha Toko
Modern / Minimarket adalah :
1.
Formulir permohonan;
2.
Fotocopy KTP atau Identitas
Pemohon yang masih berlaku;
3.
Surat persetujuan pemanfaatan
ruang dari Walikota untuk kegiatan kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan
kewenangan;
4.
Hasil Analisa kondisi sosial
ekonomi masyarakat kecuali Minimarket;
5.
Fotocopy Surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan IPPT;
6.
Fotocopy Akte Pendirian
Perusahaan dan akta perubahan (apabila ada) yang telah disahkan;
7.
Rencana kemitraan dengan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil;
8.
Surat pernyataan kesanggupan
melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
9.
Surat kuasa apabila dikuasakan
pengurusannya (materai 6000).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#izinusahatokomoderen
#izinusahatokomodern
#iutm
#izinusahaminimarket
Komentar
Posting Komentar