PERIZINAN SIPA OSS

 

PERIZINAN SIPA OSS

 

Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk kegiatan non usaha.

Zona pemanfaatan air tanah merupakan acuan dalam penyusunan rencana pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan, dan pengembangan air tanah, serta penyusunan rencana tata ruang wilayah.

 

Pemakaian air tanah merupakan kegiatan pemanfaatan air tanah untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat untuk kegiatan non komersial.

 

Syarat pengajuan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) adalah :

1.          Surat permohonan

2.          KTP Direktur / Penanggung Jawab

3.          NIB

4.          Izin Usaha

5.          NPWP Badan

6.          Surat Kuasa apabila diwakilkan

7.          Surat Izin Pengeboran (SIP) (Persyaratan Teknis)

8.          Gambar penampang litologi/hasil loging (Persyaratan Teknis)

9.          Gambar bagan penampang konstruksi sumur bor (Persyaratan Teknis)

10.     Laporan Hasil Uji Pemompaan (Pumping Test) (Persyaratan Teknis)

11.     Hasil Analisa Fisika Kimia Air Bawah Tanah (Persyaratan Teknis)

12.     Sertifikat Pengujian Meter Air dari Metrologi (Persyaratan Teknis)

13.     Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan kedalam map terpisah (Persyaratan Teknis)

 

More Info

Jasa Pendaftaran NIB

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#sipa

#sipaoss

#izinpemanfaatanairtanah

#izinpengusahaanairtanah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?