OSS IZIN USAHA INDUSTRI
OSS
IZIN USAHA INDUSTRI
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang
dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini,
ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional
berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP
No. 24 Tahun 2018.
“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah
diterbitkan dalam hal pelaku usaha tidak
menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,”
demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau
izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha
menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:
a.
Menerbitkan perizinan berusaha
melalui sistem OSS;
b.
Menetapkan ebijakan pelaksanaan
perizinan berusaha melalui sistem OSS;
c.
Menetapkan petunjuk pelaksanaan
penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
d.
Mengelola dan mengembangkan
sistem OSS; dan
e.
Bekerja sama dengan pihak lain
dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Komentar
Posting Komentar