PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?

 

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?

 

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

Perlu diketahui bahwa sebelum memperoleh izin usaha, izin komersial dan izin operasional (termasuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional), pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.

 

Sebagai informasi juga bahwa NIB berlaku juga sebagai :

1.     Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;

2.     Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;

3.     hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan

4.     Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

 

Tanda Daftar Perusahaan

Mengenai TDP, sebelum diterbitkannya PP OSS, kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

 

Namun Permendag 37/2007 tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 76/2018”).

 

Jika melihat ketentuan di atas, tidak disebutkan kantor cabang sebagai entitas yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB (yang berlaku sebagai TDP) tersendiri, namun cukup menggunakan NIB kantor pusatnya.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#angkapengenalimpor

#izinlokasiusaha

#lokasiusaha

#lokasiusahaoss

#izinmendirikanbangunanoss

#slfoss

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS